21 Apr 2009 |
|
There are no translations available.
Deklarasi KOY dilakukan oleh perwakilan Operata se-Kota Jogja di Sekretariat Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) Perum Wirosaban Barat No 22 bersamaan dengan HUT ke-20 RTND. Sebanyak 12 Operata (Soragan, Warungboto 1, Warungboto 2, Kalangan, Jogoyudan, Nogotirto, Bangunrejo, Banyumeneng, Demakan, Ngadimulyo, Tegalmulyo, dan Karangwaru) serta Komunitas Keluarga PRT Tepus dan alumni sekolah PRT, bergabung menyuarakan tuntutan dalam aksi kali ini. Menurut Koordinator Advokasi RTND Buyung Ridwan Tanjung, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menyusun strategi bersama bagi organisasi PRT sebelum terbentuknya dewan yang baru. ‘’Untuk lokal, kami mendesakkan Perda Pekerja Rumah Tangga, dan untuk nasional UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” kata Buyung. Sayangnya, sudah 10 tahun rancangan perda diajukan, hingga kini belum mendapatkan respons positif. Upaya mendesakkan aturan hukum terhadap PRT ini muaranya adalah untuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Khususnya dalam hal perjanjian kerja atau kontrak kerja. Dari ribuan PRT yang ada di Jogja, tambah Buyung, hanya sebagian kecil saja yang sudah melakukan kontrak kerja dengan majikannya. Dari 724 PRT yang didampingi RTND, baru 375 orang yang memiliki akta kontrak kerja. ‘’Kontrak kerja yang jelas tentu akan memberikan konsekuensi kedua belah pihak. Hak dan kewajibannya jelas,” tambah Buyung. Ada beberapa butir perjanjian yang menjadi tuntutan para PRT ini. Antara lain, jumlah dan tanggal pembayaran gaji, hak dan tanggung jawab PRT dan pengguna jasa, tunjangan hari raya, sanksi bagi majikan dan PRT, penyelesaian masalah, cuti bagi PRT, dan hak libur. Yuni, salah seorang PRT mengakui selama ini memang belum banyak PRT yang melakukan kontrak kerja yang jelas. Yang dilakukan hanyalah kesepakatan saja antara PRT dan pengguna jasa. Bahkan, di antaranya banyak yang dilakukan secara lisan saja. Akibatnya, masing-masing PRT mempunyai tingkat pendapatan yang tidak seragam. Demikian juga dengan perlakuan yang didapatkan dari pengguna jasa. |
Deprecated: Function eregi() is deprecated in /home/sloki/user/t19959/sites/rtnd.org/www/v3/modules/mod_random_image/helper.php on line 84
Deprecated: Function eregi() is deprecated in /home/sloki/user/t19959/sites/rtnd.org/www/v3/modules/mod_random_image/helper.php on line 84
Deprecated: Function eregi() is deprecated in /home/sloki/user/t19959/sites/rtnd.org/www/v3/modules/mod_random_image/helper.php on line 84








