Mon 14 Feb 2011 |
|
BERIKAN UPAH DAN KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA, SEKARANG! |
|
|
|
| There are no translations available.
Berdasarkan Sakernas BPS 2008, dan estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 4 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Di Yogyakarta sendiri lebih dari 36.500 orang bekerja sebagai PRT. Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran. |
|
Last Updated on Monday, 14 February 2011 00:45 |
|
Read more...
|
Thu 02 Dec 2010 |
|
Pekerja Rumah Tangga memahami Hak Asasinya (PRT “melek” HAM) |
|
|
|
| There are no translations available. Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT. Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di Indonesia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali. |
|
Last Updated on Thursday, 02 December 2010 08:42 |
|
Read more...
|
Fri 16 Jul 2010 |
|
Rapergub PRT, Langkah Progresif |
|
|
|
| There are no translations available.
Agustus Bakal Diundangkan JOGJA - Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH MH mengapresiasi setiap masukan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Pekerja Rumah Tangga (Rapergub PRT). Sebelum diundangkan, pemprov memerlukan banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan. ’’Tentu kami mengucapkan terima kasih. Semakin banyak masukan semakin baik. Semua akan kami perhatikan sebagai pertimbangan,’’ ungkap Moedji saat dihubungi di kantornya kemarin (15/7). |
|
Last Updated on Sunday, 18 July 2010 01:08 |
|
Read more...
|
Thu 15 Jul 2010 |
|
Pemprov Diminta Tak Buru-Buru |
|
|
|
| There are no translations available.
Rapergub PRT Masih Perlu Pendalaman JOGJA - Pemprov DIJ diimbau tidak buru-buru mengundangkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alasannya, rapergub itu masih memerlukan klarifikasi terkait sejumlah hal. ’’Sebaiknya perlu ada pendalaman lagi agar rapergub itu benar-benar matang,’’ saran Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD DIJ Putut Wiryawan kemarin (14/7). |
|
Last Updated on Sunday, 18 July 2010 01:07 |
|
Read more...
|
Wed 14 Jul 2010 |
|
Lindungi PRT, Terbitkan Pergub |
|
|
|
| There are no translations available.
Jadi Percontohan Pertama di Indonesia JOGJA - Pemprov DIJ bakal menjadi provinsi pertama yang menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Proses penerbitannya juga bakal menjadi percontohan karena satu-satunya pergub yang penyusunannya diawali dengan naskah akademik. ’’Ini mungkin belum pernah ada dan bisa jadi pilot project. Pergub dilengkapi naskah akademik. Sekelas peraturan daerah saja penyusunannya kadang tak ada naskah akademiknya,’’ Direktur LBH Independen Budi Santoso SH, LLM yang turut menjadi tim perumus Pergub tentang PRT saat menyampaikan paparan di depan rapat koordinasi teknis di Gedong Pracimosono Kepatihan, kemarin (13/7). |
|
Last Updated on Sunday, 18 July 2010 01:06 |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>
|
|
Page 1 of 3 |