11 Dec 2009 |
|
There are no translations available. Hak Pekerja Rumah Tangga adalah Hak Asasi Manusia (Hak PRT = HAM) Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT. Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di Indonesia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali.
Tanggungjawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar dan pemenuhan hak azazi manusia bagi para pekerja yang memadai sebagaimana hak para pekerja lainnya. Universal Declaration on Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal HAM yang kita peringati saat ini, 10 Desember, pada pasal 23 menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan dan pengupahan yang adil, berhak atas istirahat, pembatasan jam kerja yang layak dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Oleh karena itu, dalam rangka mencapai pemenuhan hak-hak PRT maka kami, Kongres Organisasi Pekerja Rumah Tangga Yogyakarta (KOY), Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) dan Gabungan Teater Yogyakarta (GTY) menyatakan tuntutan sebagai berikut:
Demikian tuntutan kami sebarluaskan kepada masyarakat luas dalam rangka peringatan hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada hari ini, 10 Desember 2009. Karena HAK PEKERJA RUMAH TANGGA ADALAH HAK ASASI MANUSIA.
Hormat kami,
Lampiran: Rangkaian aktivitas dalam rangka memperingati Hari HAM 2009
Hak Pekerja Rumah Tangga adalah Hak Asasi Manusia (Hak PRT = HAM)
10 Desember 2009, pukul 15.30 – selesai di pendopo Taman Siswa, Jl Taman Siswa, Yogyakarta
11 – 12 Desember 2009, pukul 10.00 – selesai di Taman Budaya Yogyakarta, Jl. Sriwedari 1 Yogyakarta diikuti oleh 10 kelompok teater Pekerja Rumah Tangga.
12 Desember 2009, pukul 19.00 – selesai di Taman Budaya Yogyakarta, Jl. Sriwedari 1 Yogyakarta Judul : WASTI (Testimoni Duka Perempuan Kota) Naskah : Wahyana Giri MC Sutradara : Wahyana Giri MC (Dewan Teater Yogya) Ass. Stdr : Bambang KSR (Akademi Seni Drama dan Film Yogya) Art Director : Agus Fatwa Suyamto (teater KSP) Musik : Gaung Rakyan (Extravagansa) Bintang tamu : Yu Beruk, Like Suyanto (Bengkel teater) Teater pendukung : Teater SMERO, teater KSP, teater KOPI MOKA, teater CANTRIK, teater ASDRAFI,
10 – 30 Desember 2009 pembagian stiker, poster dan berbagai alat kampanye lainnya ttg hak PRT kepada masyarakat Yogya. Tgl 9 Desember : radio PTDI Tgl 16 Desember : radio Global FM
|
| Last Updated on Wednesday, 16 June 2010 01:47 |
Deprecated: Function eregi() is deprecated in /home/sloki/user/t19959/sites/rtnd.org/www/v3/modules/mod_random_image/helper.php on line 84
Deprecated: Function eregi() is deprecated in /home/sloki/user/t19959/sites/rtnd.org/www/v3/modules/mod_random_image/helper.php on line 84
Deprecated: Function eregi() is deprecated in /home/sloki/user/t19959/sites/rtnd.org/www/v3/modules/mod_random_image/helper.php on line 84







