Rumpun Tjoet Njak Dien

NOTE: To use the advanced features of this site you need javascript turned on.

Home RTND Update Article
Article

24

Feb

2010

Opini PDF Print E-mail
Written by Administrator   
There are no translations available.

Last Updated on Wednesday, 16 June 2010 04:28
 

05

Oct

2009

KOY: Harus Selangkah Lebih Maju! PDF Print E-mail
Written by Alvi   
There are no translations available.

"KOY sudah berumur setengah tahun, itu artinya kita juga sudah bisa mereview, apa yang telah dan belum kita lakukan!" ujar Nono Karsono disela pertemuan Community Leader (CL) dari Organisasi-Organisasi Pekerja Rumah Tangga (OPERATA) dampingan Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) kemarin.

Pertemuan CL ini rutin diadakan minggu pertama setiap bulannya. Selain saling bertukar informasi antar Operata, pertemuan ini juga menjadi ajang review program-program yang telah dilakukan Operata masing-masing sehingga dapat menjadi masukan pada Operata lainnya untuk melaksanakan program yang sama.

Pada pertemuan kali ini membahas tentang Kongres Operata Yogyakarta (KOY). KOY sendiri adalah wadah perjuangan para Operata yang tersebar di beberapa daerah di Yogyakarta demi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Seperti yang dikemukakan diatas, semenjak deklarasinya pada tanggal 19 April 2009 lalu, KOY kini hampir genap berusia 6 bulan. Bukan waktu yang lama tetapi juga tak bisa dibilang sebentar untuk tumbuh kembang sebuah organisasi.

"Ibarat baju, KOY adalah baju yang bagus, tetapi kenapa kita belum mau memakainya?" terang Nono setelah menelaah apa saja yang telah dilaksanakan KOY selama ini.

Hal tersebut memang bukan isapan jempol, mengingat KOY sudah boleh dibilang melakoni banyak hal selain melaksanakan program-program pendidikan seperti komputer dan bahasa inggris, diantaranya dengan dipercaya sebagai ketua JPPRT (Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) Yogyakarta. Harus diakui, kepercayaan yang diberikan ini sebuah nilai tambah bahwa KOY jelas adalah sebuah organisasi yang nyata bentuk dan gerakannya.

Baru-baru ini, KOY juga mengirim surat kepada Presiden RI sebagai protes atas keputusan pemerintah karena menyetujui standar pengaturan nasional bagi perlindungan pekerja rumah tangga hanya dalam bentuk rekomendasi yang tidak mengikat, bukan sebuah konvensi seperti yang dikehendaki KOY dan teman-teman pekerja seperjuangan lainnya. Sikap KOY sekaligus makin mengukuhkan representasinya sebagai organisasi yang bukan hanya omong doang. KOY juga ingin menyerukan gerakannya, bukan hanya di tingkat lokal tetapi juga nasional, demi perlindungan terhadap nasib pekerja rumah tangga itu sendiri tanpa embel-embel kepentingan mana pun.

Ibarat sebuah baju pula, meski dipandang telah bagus untuk dipakai, tetapi kadang perlu permak-permak di beberapa tempat. Begitu juga KOY, sebagai organisasi dengan massa cukup besar dan tersebar, juga selalu memerlukan perbaikan dan masukan sana-sini. Kendala tak dipungkiri selalu muncul, apalagi mendengar keputusan pemerintah tentang standar ILO tempo hari yang sungguh mengecewakan dan sempat menyurutkan teman-teman PRT di KOY. Namun perjuangan tak berakhir disitu, pembenahan dan penambahan program serta aktivitas terus dilakukan KOY. Semoga dengan semangat dan kerja keras yang tak pernah padam, KOY dapat mewujudkan tujuan yang dicita-citakannya selama ini. Hidup Kongres Operata Yogyakarta!
Last Updated on Friday, 30 October 2009 04:14
 

01

Oct

2009

Perjanjian Kerja: Momok Para Majikan PDF Print E-mail
Written by Alvi   
There are no translations available.

Nasib PRT = Selalu Kalah
PRT. Pembantu Rumah Tangga, babu kasarannya. Pekerja Rumah Tangga, begitu istilah baru yang coba diperkenalkan dan disosialisasikan satu dekade terakhir oleh Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND), LSM yang bergerak di bidang penguatan, pendampingan dan perlindungan PRT pada masyarakat. Bicara soal nasib PRT, tentu masih lekang dalam ingatan kita kasus Ceriyati, atau yang terbaru kasus Siti Hajar, sekujur tubuh penuh bekas luka. Itu yang terekspose media, tentunya masih banyak kasus-kasus lain yang tak hanya menimpa PRT yang bekerja di luar negeri, tetapi di negeri sendiri, yang mengalami nasib serupa dengan pahlawan penyumbang devisa negara tersebut. Tetapi julukan istimewa itu ternyata tak seistimewa namanya, bahkan bertolak belakang dengan nasib mereka. Meskipun demikian, tetap jumlah tenaga kerja yang mengadu nasib keluar negeri tak surut, malah kian membengkak. Iming-iming materi, gaji dalam jumlah besar untuk menambal kebutuhan ekonomi seakan menutup mata mereka dari kekerasan yang kerap terjadi dan ketiadaan payung hukum yang menaungi.

Belum Ada Regulasi
Tak hanya PRT Migran, untuk PRT domestik pun yang nyata-nyata menjadi mayoritas pencaharian warganegara kelas bawah pun negeri ini belum bisa memberikan regulasi yang jelas. Ini sungguh ironis, mengingat peran penting pekerja rumah tangga dalam lingkup kerumahtanggaan. Namun justru lingkup kerja yang merupakan wilayah domestik atau privat itulah yang membuatnya tak terlihat dari luar sehingga pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap kekerasan tetapi tak tersentuh hukum. Selain pola pikir masyarakat yang masih menganggap PRT adalah batur, ngemban tutur, sehingga titah majikan layaknya sabda pandita ratu yang harus dilaksanakan, tetapi hak-hak mereka tak pernah terpenuhi. Ironis bukan? Lalu siapa yang patut dipersalahkan? Mereka yang memilih profesi PRT akibat keterpaksaan ekonomi atau kah pemerintah yang hingga detik ini belum memberikan regulasi yang jelas dan spesifik mengatur upah dan kelayakan kerja bagi PRT? Saling tunjuk pun rasanya tak berguna. Yang terpenting adalah bagaimana cara memberi perlindungan bagi PRT dengan belum adanya naungan hukum. Diantaranya adalah dengan penggunaan perjanjian kerja karena salah satu penyebab kekerasan dan kelalaian hak oleh majikan disebabkan tidak adanya perjanjian kerja kedua belah pihak pada awal masa kerja sehingga majikan seperti diberi angin segar untuk melalaikan kewajiban dan ringan tangan dalam melakukan kekerasan.

Last Updated on Friday, 30 October 2009 04:13
Read more...
 

04

Aug

2009

Pers Release: Domestic Worker Solidarity Action Supports ILO Convention about Decent Work for Domestic Worker PDF Print E-mail
Written by Alvi   
National Action to supports the establishment ILO Convention About The Decent Work for Domestic Workers (PRT)

 
Indonesia today has no specific legislation on domestic workers. Although several other laws pertaining about domestic workers (such as Law on Elimination of Domestic Violence and Anti-trafficking Law) only in the limited scope of protection of domestic workers from various forms of violence, not within the scope of domestic workers as workers. Cultural attitude of Indonesian people who are reluctant to make formal rules of domestic workers, and if there is, they are reluctant to use these rules as a basis to resolve disputes involving domestic workers.

The practice of calling the domestic worker as a "helper" is strengthening the cultural reluctance to formalize the relationship between domestic workers with employers. Instead, look at the role of employers of domestic workers as part of a paternalistic role, where they protect, feed, shelter, education and provide an allowance for domestic workers in exchange for energy provided. Another aspect is that housework is not considered economically productive, which means that the society view the relationship between domestic workers and employers is a personal relationship.

The nature of informal relationships, familial and paternalistic between domestic workers and employers who then encouraged the government not intervene for these reasons. As a result, settlement of disputes concerning the rights and obligations of domestic workers conducted informally. This means that the accesses to justice be closed because there was no dispute settlement mechanism as other formal workers.

 
A similar condition also occurs in many countries. In a survey in 2003 to approximately 60 countries found that 19 countries have laws or specific regulations on domestic workers, while 19 other countries have specific provisions on domestic work in the Labour Law. The rest, there are about 22 countries that do not recognize domestic workers as workers (Ramirez-Machado, 2003).
Last Updated on Thursday, 22 October 2009 06:25
Read more...
 

31

Jul

2009

Women's Empowerment Domestic Workers starts from "education" PDF Print E-mail
Written by Solia   

The issue of women’s empowerment has long been sounded. But the noble ideals that empowered women are still not achieved as expected, there still many woman who are trying to helpless, but obstacles often disturb it.

Among them are women who worked as Domestic Workers.

Domestic workers are often regarded as secondary job and it has a lower value bargaining. However, this can be overcome by making alternative education toward domestic workers. With the alternative education, domestic workers can learn the skills that could make him more powerful and professional.

As an alternative education to domestic workers who have been pioneered by Rumpun Tjoet Njak Dien, where domestic workers are given skills like riding a motorcycle and even driving a car, as well as expertise to use computer and internet access. Moreover, domestic workers given specification skills so that when the are working they can be professional, i.e. by dividing expertise as domestic workers that focused  on domesticity, or specially in child care (Baby Sitter), and even special skills to treat old people

 

Written by: Solia Mince Muzir

Last Updated on Thursday, 22 October 2009 06:26
 
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>

Page 1 of 3
peraturan.jpg

 

Rumpun Tjoet Njak Dien

 Jalan Gurami UH VI / 300 B RT. 50 Rw. 13
 Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta
 [t] +62-274-9126105 [f] +62-274-384056
 [e] rumpun@indosat.net.id 
 [e] rumpun_tjoetnjakdien@yahoo.com
 [b] rumpuntjoetnjakdien.blogspot.com