Sen 14 Feb 2011 |
|
BERIKAN UPAH DAN KERJA LAYAK BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA, SEKARANG! |
| Berdasarkan Sakernas BPS 2008, dan estimasi ILO Tahun 2009 dari berbagai sumber data, Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 4 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Di Yogyakarta sendiri lebih dari 36.500 orang bekerja sebagai PRT. Namun demikian, dalam realitasnya, Pekerja Rumah Tangga ini rentan berbagai kekerasan dari fisik, psikis, ekonomi, sosial. PRT berada dalam situasi hidup dan kerja yang tidak layak, situasi perbudakan. PRT mengalami pelanggaran hak-haknya: upah yang sangat rendah ataupun tidak dibayar; ditunda pembayarannya; pemotongan semena-mena; tidak ada batasan beban kerja yang jelas dan layak - semua beban kerja domestik bisa ditimpakan kepada PRT, jam kerja yang panjang: rata-rata di atas 12-16 jam kerja yang beresiko tinggi terhadap kesehatan, nasib tergantung pada kebaikan majikan; tidak ada hari libur mingguan, cuti; minim akses bersosialisasi - terisolasi di rumah majikan, rentan akan eksploitasi agen - korban trafficking, tidak ada jaminan sosial, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, dan PRT migran berada dalam situasi kekuasaan negara lain. Pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja, karena pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan yang sesungguhnya dan mengalami diskriminasi terhadap mereka sebagai perempuan, migran, pekerja rumah tangga dan anak-anak. Dikotomi antara PRT baik domestik dan migran dengan buruh domestik dan migran pada sektor yang lain sering mengakibatkan kebijakan yang tidak adil dan diskriminatif bagi PRT domestik dan migran. |
|
Selanjutnya...
|
Jum 10 Des 2010 |
|
PERGUB DIY NO 31 TAHUN 2010 ttg Pekerja Rumah Tangga |
| GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG PEKERJA RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : a. bahwa bekerja bagi seseorang tidak hanya mempunyai makna ekonomis sebagai usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak, namun juga memiliki makna psikologis untuk mendapatkan peran, pengakuan dan pemaknaan hidup, disamping perwujudan dari keberadaan dan nilai pribadi dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus bermakna pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. bahwa makna yang sangat penting dari pekerjaan bagi manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadikan hak bekerja bagi seseorang harus diakui dan perlu diatur sesuai dengan nilai dan norma dalam hak-hak asasi manusia sehingga pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pengakuan terhadap hak bekerja tersebut dan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara untuk dapat menjalankan pekerjaannya dengan layak termasuk juga kepada mereka yang bekerja dalam sektor kerumahtanggaan; c. bahwa hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja tidak murni merupakan hubungan hukum tetapi juga hubungan sosial, sehingga perlu dibangun agar terbentuk keterikatan kerja yang saling menghargai, membutuhkan dan melindungi antar kedua belah pihak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pekerja Rumah Tangga; |
|
Selanjutnya...
|
Sab 04 Des 2010 |
|
Teater Pekerja Rumah Tangga “TUM” |
| Sinopsis Teater Pekerja Rumah Tangga “TUM” Naskah/Sutradara : Wahyana Giri MC TUMIRAH perempuan muda yang bekerja menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) di rumah Nyah Kliwir benar-benar tidak bisa menahan destapa. Cerita tentang suasana kerja yang nyaman, menyenangkan dan menghasilkan duwit benar-benar tidak ditemuinya. Semuanya itu justru menjadi derita bagi kehidupannya. Derita Tumirah di tempat kerja benar-benar kian menumpuk, setelah gaji tidak pernah diberikan, kerja yang tidak mengenal waktu, jenis pekerjaan yang tidak jelas, komunikasi dengan keluarga yang dibatasi, hari libur yang tak pernah diberikan, belakangan Tumirah dilarang berteman dengan Kliwon laki-laki pujaannya. Pendeknya selain fisik, hati nuraninya turut dibelenggu pula. |
|
Selanjutnya...
|
Kam 02 Des 2010 |
|
Pekerja Rumah Tangga memahami Hak Asasinya (PRT “melek” HAM) |
| | Pekerjaan di lingkungan domestik atau pekerjaan rumah tangga merupakan satu-satunya sumber pendapatan terbesar bagi perempuan di Asia lebih khususnya di Indonesia, terutama bagi perempuan yang berasal dari pedesaan dengan tingkat pendidikan yang rendah. Berdasarkan Sakernas BPS 2008 dan estimasi ILO Tahun 2009, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global: lebih dari 100 juta PRT di dunia, lebih dari 3 juta PRT domestik di Indonesia dan lebih dari 6 juta PRT migran dari Indonesia. Yogyakarta sendiri saat ini ada kurang lebih 36.961 PRT. Namun demikian, pekerja rumah tangga secara tradisional tidak diakui sebagai pekerja dengan hak yang sama dengan pekerja lainnya dan mendapatkan perlindungan yang memadai. Kenyataannya, mereka tidak termasuk dalam cakupan undang-undang perburuhan dan skema jaminan sosial di Indonesia. Diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena para pekerja ini sangat rentan terhadap pelecehan dan eksploitasi misalnya praktik-praktik kerja paksa, lilitan hutang dan perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh para majikan dan agen-agen penyalur. Hal ini dikarenakan tempat kerja mereka yang berada di dalam rumah tangga — terpisah dari para pekerja lainnya dan tersembunyi dari perhatian masyarakat luas. Sebagian besar pekerja rumah tangga hanya memiliki sedikit pengetahuan akan hak mereka dan memiliki sedikit kekuatan tawar menawar. Mereka menghadapi hambatan yang besar dalam mengorganisir dan memobilisasi hak mereka. Sebagai akibatnya para pekerja rumah tangga seringkali mengalami kondisi kerja paksa dan praktik-praktik perdagangan manusia, dipaksa bekerja dalam jangka waktu yang panjang dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan dengan upah yang rendah atau tidak dibayar sama sekali. |
|
Selanjutnya...
|
Sen 29 Nov 2010 |
|
Pentas Teater "PRT melek HAM" |
|
|